Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Namun ternyata, sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku ini merupakan sepeda motor pinjaman milik temannya.
"Iya pengakuan dari yang bersangkutan, sepeda motor yang digunakan itu minjam temannya,"
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan.(raf)